Warning Tempat Hiburan Malam, Jika Kedapatan Langgar Jam Operasional Pengelola Tempat Hiburan Malam Bakal Disanksi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengelola hiburan malam diingatkan jangan melanggar jam operasional selama penerapan PPKM Level 2. Jika kedapatan, pengelola bakal disanksi tegas.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menyebut, pihaknya akan melakukan razia rutin selama PPKM di sejumlah tempat hiburan malam. Batas jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB selama PPKM level 2.
Selain jam operasional, pengelola juga harus membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. "Begitu kita dapati langsung kita bubarkan, kita akan sanksi tegas," tegas Iwan Simatupang, Jumat (22/10/2021).
Pengawasan terhadap hiburan ini diperketat. Apalagi hiburan umum sudah mulai beroperasi kembali sejak penerapan PPKM level 2 di Kota Pekanbaru. Ia mengungkapkan, ada sejumlah hiburan malam sudah terkena sanksi denda hingga sanksi teguran tertulis.
"Kita tidak hanya mengawasi hiburan malam, aktivitas usaha lainnya juga kita awasi guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya.
Iwan menyebut bahwa saat ini tim terus melakukan pengawasan secara optimal. Tim berkeliling melakukan razia untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan hingga penyakit masyarakat selama PPKM level 2.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |