Indra Agus Lukman ditahan Kejari Kuantan Singingi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indra Agus Lukman, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Dinas ESDM Riau nonaktif itu akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan, sidang perdana terhadap Indra Agus digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021. Majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin Dahlan yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 28 Oktober 2021, jam 10.00 WIB dengan ketua majelis hakim DR Dahlan SH MH yang merupakan ketua majelis hakim yang sama dalam kasus mantan Bupati Kuansing, Mursini," ujar Hadiman, Jumat (22/10/2021).
Hadiman menyebut, sidang perdana Indra Agus sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya diberitakan, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/10/2021). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," kata Hadiman.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Indra Agus langsung ditahan. Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Markas Polres Kuansing.
Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Berdasarkan penghitungan BPKP, tindakan itu merugikan negara Rp500.176.250.
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus Lukman bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan tersangka itu, Indra Agus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sidang praperadilan digelar pada Senin, 25 Oktober 2021, pukul 09.00 WIB.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |