PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan pihaknya setiap hari melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas selama pandemi Covid-19. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Berjalannya proses belajar tatap muka di sekolah sesuai aturan dengan tetap menjalankan prokes ketat," kata AKP Arry Prasetyo, Sabtu (23/10/2021).
Ia mencontohkan, seperti saat 8 anggota polisi menyasar di beberapa sekolah, diantaranya Sekolah Dasar (SD) Negeri 29 Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Selatan, SDN 66 Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Selatan, SDN 67 Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Selatan.
Kemudian SDN 109 Jalan Harapan Sari Kelurahan Tangkerang Selatan, SD Juara Jalan Warta Sari Kelurahan Tangkerang Selatan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Juara Jalan Lega Sari Kelurahan Tangkerang Selatan.
Serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ekatama Jalan Surabaya Kelurahan Tangkerang Selatan, SMK Manajemen Penerbangan Jalan Datuk Setia Maharaja Kelurahan Tangkerang Selatan.
Dari hasil pengawasan tersebut, jelas Arry, pihak sekolah telah menerapkan aturan yaitu Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 22/SE/SATGAS/2021, dimana berdasarkan jenjang pendidikan dan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, pihak sekolah memiliki tempat pencuci tangan, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, mewajibkan siswa memakai masker, mengawasi pergerakan siswa agar tidak berkurumun.
"Namun demikian, pihak sekolah tetap diingatkan untuk selalu menerapkan prokes selama pembelajaran berlangsung. Dan kami pun selalu mengawasi," tukasnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |