

![]() |
Ilustrasi
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan pemerintah memberlakukan aturan penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR mulai hari ini Ahad (24/10/2021). Kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali.
YLKI menyarankan sebaiknya kebijakan wajib PCR untuk naik pesawat dibatalkan, atau setidaknya direvisi. Misalnya, waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat lab PCR di daerah tidak semua bisa cepat mengeluarkan hasil pemeriksaan. Atau syaratnya cukup antigen saja, tapi harus sudah divaksinasi 2 kali.
"Dan turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp 200 ribuan," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Ahad (24/10/2021).
Dia juga mengendus ada pihak yang mengambil 'kesempatan di dalam kesempitan' di balik aturan naik pesawat wajib tes PCR.
"HET (harga eceran tertinggi) PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress", yang harganya 3 kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," jelasnya.
Lanjut Tulus, YLKI menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif juga bisa dilihat karena syarat yang berlaku di sektor transportasi lain cukup menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," tambahnya.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional |











































01
02
03
04
05


















