
![]() |
Tes PCR di Zona Merah Kayu Putih. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
|
(CAKAPLAH) - Pemerintah menetapkan persyaratan perjalanan udara Jawa-Bali wajib menyertakan hasil negatif tes PCR (H-2). Kebijakan ini mulai berlaku 24 Oktober 2021 seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021.
Kebijakan ini menuai pro kontra. Salah satunya dariKetua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. Belum lagiHarga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dokter Reisa Kartikasari Broto Asmoro menjelaskan, syarat wajib PCR diberlakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Mengingat mobilitas masyarakat yang semakin tinggi menjelang libur akhir tahun baik Natal maupun tahun baru 2022.
"PCR ini dicanangkan karena mobilitas masyarakat yang makin tinggi. Sedangkan memang penegakkan standar atau gold standar dari WHO sendiri adalah pemeriksaannya PCR. Jadi tentu yang harus digunakan di situ adalah PCR. Untuk penerbangan persyaratannya per 24 Oktober ini adalah PCR untuk semua pelaku penerbangan Jawa-Bali," ujar dr Reisa di sela meninjau sentra vaksinasi di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (23/10).
Selain itu, pemberlakuan syarat wajib PCR juga untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 yang diprediksi akan terjadi akhir tahun ini. Reisa menyebut, sudah banyak peraturan-peraturan dan peningkatan kewaspadaan mengenai protokol kesehatan yang ada.
"Jadi dengan adanya jumlah kasus yang makin melandai, kemudian penularan infeksi yang menurun, banyak kemudian masyarakat yang menganggap sepele, menganggap abai. Ini yang membuat pemerintah akhirnya membuat peraturan-peraturan, seperti yang berhubungan dengan penerbangan ini," katanya.
Selain itu juga diberlakukan karantina selama 5 hari bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut disesuaikan dengan perhitungan masa inkubasi.
"Masa inkubasinya kan kalau 5 hari dari kedatangan sudah dilakukan PCR, hari keempat dilakukan PCR, maka sudah bisa kurang lebih menggambarkan kondisi kesehatan. Jadi dirasa 5 hari cukup," ucap dia.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Merdeka.com |
Kategori | : | Nasional |










































01
02
03
04
05






