Bupati Kuansing Andi Putra.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, saat ini ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Andi Putra diduga terlibat suap pengurusan perpanjangan izin perkebunan di Kabupaten Kuansing.
Meski telah ditahan, Andi Putra tetap akan dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan korupsi 6 kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, mengatakan, direncanakan Andi Putra bersaksi pada pekan depan. Menurutnya, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilakukan.
"Untuk jadwal pemeriksaan AP sebagai saksi dalam perkara atas terdakwa Mursini diagendakan minggu depan. Mengingat sekarang ini banyak perkara ditangani," ujar Hadiman ketika ditemui di Kejati Riau, Hadiman, Senin (25/10/2021).
Hadiman mengatakan, berdasarkan kordinasi dengan KPK, Andi Putra akan dihadirkan secara virtual. "Kami secara virtual saja mengingat jarak tempuh dari Jakarta- Pekanbaru lumayan (jauh). Keabsahannya tetap sama yang penting dia bersaksi. Kewajiban dia memberikan keterangan sesuai BAP," jelas Hadiman.
Sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (18/10/2021). Ketika itu 8 diamankan, yakni Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, Supir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang, Supir. Setelah diperiksa KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |