Bandara SSK II Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)-Pihak Bandara Angkasapura Sutan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, menjalankan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah, bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat udara, wajib menunjukkan hasil swab PCR negatif Covid-19.
Executive General Manager Angkasapura II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, mengatakan selama belum ada perubahan, maka Angkasapura II Pekanbaru tetap menjalankannya. Termasuk perjalanan sesuai dengan penetapan level PPKM di daerah yang dituju.
“Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus tugas, SE Kemendagri dan SE Kemenhub untuk syarat penerbangan berdasarkan pada level PPKM suatu daerah,” jelas Yogi, Selasa (26/10/2021).
“Seperti kita ketahui level di Pekanbaru adalah level 2, dan di Batam di level 2, oleh karena itu untuk syarat penerbangan Pekanbaru-Batam adalah Vaksin 2 kali dan Antigen. Untuk penerbangan Pekanbaru Jakarta dan Jakarta - Pekanbaru mengacu pada SE Kemenhub dan SE Satgas syaratnya Vaksin dan PCR,” tambahnya.
Selain penumpang menunjukkan hasil swab PCR negatif Covid-19, pihak Bandara SSK II Pekanbaru juga menggunakan sistem aplikasi berbasis elektronik Health Alert (eHAC), yang bida dibuka di aplikasi PeduliLindungi.
“Kami memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di Bandara SSK II, melaksanakan digitalisasi pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan. Kini penumpang pesawat di Bandara cukup menscan QR-Code yang ada di aplikasi peduliLndungi untuk bisa pergi menggunakan transportasi udara,” ujar Yogi.
Bagi penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi, hasil swab PCR. Untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi bagi penumpang pesawat yang telah menscan QR-Code dan syarat penerbangan telah lengkap (layak terbang), langsung bisa ke Check-in Counter mengambil boarding pas. Sedangkan yang tidak tervalidasi secara digital, akan diarahkan ke meja KKP untuk melakukan pemeriksaan atau validasi dokumen secara manual,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kadis Kesehatan Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, diberlakukannya swab PCR negatif untuk penerbangan pesawat udara, pihaknya juga mengikuti keputusan Kemenkes. Dimana kepada seluruh Rumah Sakit dan klinik yang menerima swab PCR bagi masyarakat, dengan harga yang disesuaikan oleh Mentri Kesehatan. Dimana harga Swab PCR sebesar Rp300.000.
“Aturan perjalanan hasil swab negatif, diikuti dengan penurunan harga swab PCR. Sebelumnya kan harganya Rp500 ribu, dan sekarang dari keputusan Mentri Kesehatan turun lagi menjadi Rp300 ribu. Tapi kita masih menunggu apa isi aturan yang berlaku untuk penerbangan sesuai dengan tingkatannya,” jelas Mimi.
Penulis | : | Ck1 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |