

![]() |
Eks Ketua DPRD Riau, HM Johar Firdaus.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPRD Riau, HM Johar Firdaus, Selasa (26/10/2020). Johar dimintai keterangan terkait dugaan suap pembahasan RAPBD P Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
"Hari ini (Selasa) pemeriksaan saksi TPK suap pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau,," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).
Selain Johar Firdaus, penyidik KPK juga memanggil lima mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Mereka adalah Ahmad Kirjuhari, Gumpita SP MSi, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan.
Dalam perkara suap ini, KPK sudah menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka. Keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara Annas Maamun.
Ali mengatakan, pemeriksaa dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "Di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura nomor 13 Pekanbaru," kata Ali.
Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Setelah bebas pada 21 September 2021, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun yang besar di Partai Golongan Karya (Golkar) bergabung jadi kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih menyimpan satu perkara dugaan korupsi. Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan.
Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau,Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.









































01
02
03
04
05


















