Warga Jalan Irkab saat laporkan IYS ke BK DPRD Pekanbaru belum lama ini.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Pekanbaru berinisial IYS meminta damai kepada masyarakat yang dilaporkannya terkait dugaan tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya.
IYS sendiri sebelumnya melaporkan masyarakat Jalan Irkab, RW 05, Kecamatan Marpoyan Damai ke Polresta Pekanbaru, karena diduga melakukan penyerangan terhadap dia dan anaknya.
Kuasa Hukum warga, Suharmansyah mengaku, IYS memang sudah menghubunginya untuk minta berdamai.
"IYS memghubungi saya untuk minta jumpa dan minta berdamai, namun saya lagi di luar kota. Dia (IYS) yang ngelaporkan, malah dia pula yang minta damai," ujar Suharmansyah kepada CAKAPLAH.com, Rabu (27/10/2021).
Ia mengaku apabila IYS minta damai secara kemanusiaan, maka pihaknya akan menyambut dengan hangat, namun pihak warga nantinya akan mengajukan beberapa syarat.
"Kami tentu minta syarat apabila IYS mengajak berdamai. Mengingat adanya masyarakat kita yang sudah ditahan selama 24 hari," ungkapnya.
Namun masyarakat Jalan Irkab sudah dipulangkan, mengingat pihak warga sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polresta Pekanbaru.
"Jadi bukan karena IYS masyarakat kita sudah tidak ditahan, namun kita yang ajukan penangguhan penahanan," cakapnya.
"Kalau dia memang minta damai, kita ajukan beberapa syarat, yang pertama yaitu IYS harus mengakui melakukan penyerangan terhadap masyarakat. Kan IYS beserta anak, dan suaminya yang datang dan menyerang warga," lanjutnya.
Jadi kata Suharmansyah, hal tersebut yang harus paling utama diakui oleh IYS. Apabila tidak dikabulkan, maka dibuktikan nanti di pengadilan apakah masyarakat Jalan Irkab melakukan pembacokan terhadap IYS.
"Kalau tidak mau, buktikanlah di pengadilan, karena IYS menuduh masyarakat melakukan pembacokan terhadap dirinya," tukasnya.
"Kalau laporan masyarakat ke Polda Riau tetap jalan, karena masyarakat yang melaporkan. Namun yang dilaporkan IYS ini kan pasal 170 KUHPidana, itu bukan delik aduan, kalau penyidik masih mau lanjut ya perkaranya tetap lanjut," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |