Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan Hamdani dari Ketua DPRD saat rapat paripurna pada Senin (26/10/2021) malam hingga dini hari.
Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan dikonfirmasi terkait kebenaran hasil rekomendasi itu, tidak merespon. Begitu juga Anggota BK Masni Ernawati yang dihubungi CAKAPLAH.com.
Fraksi PKS DPRD Pekanbaru menilai rekomendasi itu bertentangan dengan hukum. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi menegaskan, saat ini Hamdani masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Bahkan Ia menduga ada banyak pelanggaran yang terjadi terkait putusan tersebut. Sabarudi mengatakan, satu poinnya adalah seharusnya BK tidak melanjutkan proses persidangan. Ia menyebut bahwa dari semua aduan ke BK sudah kadaluarsa.
Ada pelanggaran terhadap pasal dalam tata cara pengaduan di buku tentang peraturan dan perundang-undangan daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. "Ada di pasal 9 ayat 3, dikatakan bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu tujuh hari setelah kejadian," kata Sabarudi, Rabu (27/10/2021).
Ia menegaskan bahwa kejadiannya sudah kadaluarsa. "Kalau kejadian yang diadukan itu semuanya sudah melewati batas waktu, ini bicara kejadian. Apa yang diadukan terhadap saudara Hamdani sebagai terlapor itu semuanya sudah kadaluarsa," jelasnya.
Lanjut Sabarudi, mestinya BK DPRD Kota Pekanbaru tidak melanjutkan aduan tersebut. Ia mengatakan pada pasal 11 juga tertuang bahwa pengaduan diajukan ke pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dengan tembusan ke BK DPRD Kota Pekanbaru.
"Proses ini tidak pernah dapat oleh Hamdani sebagai pimpinan dan beliau adalah Ketua DPRD Kota Pekanbaru," ujarnya.
Ia juga menilai serangkaian proses yang dilakukan BK cukup janggal. Proses yang ada seolah dipaksakan dan pelanggaran terlihat jelas di dalam aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri.
Persoalan pelanggaran itu dianggap gugur apabila ketentuan yang diduga dilanggar tidak berlaku karena lewat dari tujuh hari. Pada pemeriksaan pendahuluan BK seharusnya melakukan rapat dengan fraksi teradu.
Proses ini untuk menentukan apakah aduan dapat lanjut ke persidangan. Kebijakan pimpinan DPRD adalah hak dari partai pemenang. Ia mengaku hadir dalam rapat bersama BK bukan dalam rangka sidang.
Rapat ini menentukan bahwa pengaduan dapat dilanjutkan atau tidak. Ia sampaikan dalam rapat bahwa pengaduan tidak dilanjutkan dengan alasan bahwa Hamdani sebagai Ketua DPRD dari PKS
"Kita juga membaca aduan yang ternyata sudah kadaluarsa, seharusnya tidak diproses BK," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |