Tes PCR di Pekanbaru sudah ikut tarif yang ditetapkan Kemenkes. FOTO: Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dari hasil evaluasi, Kementerian Kesehatan menyepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Aturan terbaru ini sudah mulai berlaku sejak Rabu (27/10/2021) kemarin.
Lalu bagaimana untuk Pekanbaru? Apakah aturan ini sudah ditetapkan di wilayah setempat?
Humas Rumah Sakit Eka Hospital Dani saat dihubungi CAKAPLAH.com mengatakan pihaknya saat ini sudah menerapkan harga terbaru untuk tes PCR.
"Kita sudah ikut aturan pemerintah, untuk PCR kita di harga Rp300.000," ujar Dani, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan pihaknya mengikuti aturan sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah. "Alhamdulilah kita ikut turun sesuai aturan pemerintah yang disampaikan pak presiden," sebutnya.
Hal senada disampaikan Asmardi, Humas Awal Bros Panam. Dikatakannya, bahwa pihaknya telah menerapkan kebijakan tersebut.
"Kita ikut sesuai aturan," ujar Asmardi singkat.
Sebagaimana diketahui Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).
Abdul Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
"Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |