PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru silih berganti tersandung persoalan hukum. Kasusnya pun beragam, mulai dari yang diduga melakukan korupsi hingga penipuan, serta penggelapan.
Menanggapi hal ini, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Samsuwir mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Kita sudah berupaya serta terus melakukan sosialisasikan pencegahan korupsi dengan pembentukan zona integritas dan aplikasi Whistle Blowing System,” katanya, Kamis (28/10/2021).
Dikatakan Samsuwir, seharusnya para ASN di Pemko Pekanbaru bisa menjaga harkat dan martabatnya. Selain tentunya tidak melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugas kedinasan.
“ASN itu harus menjaga marwah, harkat dan martabatnya. Jangan sampai melanggar sumpah janji yang telah diucapkan. Selain tentunya berintegritas,” cakapnya.
Dalam kesempatan ini, Samsuwir juga menyinggung adanya oknum lurah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan. Untuk itu, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oknum ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan.
“Kalau modus yang dilakukan Z itu memang baru pertama kali terjadi di Pemko Pekanbaru. Bahkan, kita juga sudah membentuk tim pemeriksaan khusus. Tentu sanksinya pun telah diberikan oleh pimpinan,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya menekankan agar seluruh ASN di Pemko Pekanbaru dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang diinstruksikan pimpinan.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |