PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima laporan dari Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan Covid-19 kabupaten/kota terkait masih adanya tagihan Dispute Klaim BPJS yang belum dibayar oleh pemerintah pusat.
Hal itu diketahui saat Gubri melakukan pertemuan dengan seluruh dinas kesehatan dan direktur rumah sakit rujukan Covid-19 kabupaten/kota se Riau, Kamis (28/10/2021) di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Atas laporan itu, Gubri akan menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menagih tunggakan disputed klaim BPJS RS Covid-19 mencapai Rp300 miliar.
"Kemarin kita Dispute. Artinya ada tagihan-tagihan ke Kemenkes yang belum dibayar melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com.
Padahal sebelumnya Gubri mengaku mendapat laporan dari tim dinas kesehatan yang berkolaborasi dengan tim Kemenkes sudah banyak Dispute yang dibayarkan.
"Sebelumnya saya dapat laporan sudah banyak yang dibayar, saya kira sudah dibayar semua, ternyata masih ada yang belum. Makanya saya minta Kadiskes Riau untuk membuat surat ke Kemenkes dengan tembusan ke Kemenkeu agar tunggakan Dispute ini dapat dibayarkan," terangnya.
Gubri menyampaikan, jika tagihan
Dispute BPJS RS Covid-19 ini sudah dibayarkan, maka diharapkan rumah sakit yang selama ini kesulitan pendanaan dapat terbantu dan lebih maksimal lagi dalam menangani pasien, Covid-19.
"Minggu depan ada Wakil Menkeu datang ke sini akan saya sampaikan ini, supaya tagihan ini bisa segera dibayarkan. Sehingga nanti rumah sakit yang ada tagihan-tagihan ke pemerintah, mudah-mudahan bisa dibayarkan," jelasnya.
"Ini jumlahnya ratusan miliar, ada sekitar Rp300 miliar juga. Makanya ini kita tagih supaya nanti bisa membantu rumah sakit yang selama ini mungkin uangnya kesulitan pendanaannya," cakapnya.
Untuk diketahui, Dispute klaim adalah ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atas klaim tersebut berdasarkan berita acara pengajuan klaim. Ada dua jenis dispute, koding dan medis.
Untuk prosedur klaim ini sendiri dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |