Indra Agus Lukman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pihak keluarga bersyukur atas menangnya Pra Peradilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Rabu (28/10/2021).
Adik kandung Indra Agus Lukman, Indra Putra mengatakan bahwa pihak keluarga bersyukur dan berterima kasih sebesar-besarnya ke pihak pengadilan terutama hakim tunggal, atas putusan praperadilan yang telah memberikan keadilan bagi keluarga mereka.
"Kami pihak keluarga juga berterima kasih kepada para pengacara yang berjuang untuk memenangkan praperadilan ini. Serta masyarakat yang selalu antusias ikut dalam proses peradilan ini, juga kepada panitera yang selalu siap sedia melayani sidang praperadilan ini," kata Indra Putra
Ia menambahkan, pihaknya berharap agar Kejaksaan menjadi penegak hukum yang menegakkan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
"Terpenting lagi, lakukan tahapan dengan baik jangan tergesa-gesa mengikuti emosional pribadi, jangan bangga dengan jabatan karena itu amanah tidak akan selamanya kita pakai," tukasnya
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Proses persidangan praperadilan dilakukannya sejak Senin (25/10/2021). Sidang dipimpin hakim tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," ujar Yosep Butar Butar, Kamis (28/10/2021).
Hakim menyatakan surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus.
Sementara, itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing sudah melimpahkan berkas perkara pokok Indra Lukman ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Sesuai jadwal, sidang perdana digelar hari ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghormati putusan hukum praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman.
"Kita menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto kepada CAKAPLAH.com, Kamis (28/10/2021).
Karena itu, lanjut SF Hariyanto, pihaknya Pemprov Riau tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut. Jika sudah keputusannya, maka pihaknya juga akan menghormati hukum.
"Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, maka pencopotan jabatannya kita kembalikan sebagai Kepala ESDM Riau," cakapnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |