Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM, Provinsi Riau nonakrif, Indra Agus Lukman, bisa bernapas lega. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Yosep Butar-butar, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Ketika kegiatan itu, ia menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing.
Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, hakim juga meminta Kejari Kuansing membebaskan Indra Agus dari tahanan. Atas putusan itu, kuasa hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang, mendatangi Kantor Kejari Kuansing.
Tim kuasa hukum meminta dan mendesak agar Indra Agus segera dibebaskan dari penjara. "Kami tim kuasa hukum Indra Agus Lukman meminta kepada Kepala Kejari Kuansing untuk menghargai proses hukum yang berlaku dan segera mengeluarkan Bapak Indra Agus Lukman dari tahanan sesuai dengan amar putusan praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2021/PN.Tik," kata Rizki, Kamis (28/10/2021) malam.
Dia minta aparat penegak hukum dapat memberikan contoh kepada masyarakat terkait penegakan hukum yang benar, sesuai dengan keputusan hakim tungga Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Terkait permintaan itu, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman menyebutkan, pihaknya tidak bisa membebaskan Indra Agus dari penjara. Pasalnya, saat ini penahanan Indra Agus bukan menjadi tanggung jawab jaksa tapi hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru karena berkas perkara Indra Agus sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Hadiman membeberkan pada tanggal 22 Oktober 2021, perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejari Kuansing kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kemudian, Pengadilan Tipikor menetapkan dan menyatakan, memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama terdakwa Indra Agus Lukman AP MSi Bin Lukan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan," jelas Hadiman.
Penahanan hakim selama 30 hari terhitung tanggal 22 Oktober 2021 sampai 20 November 2021. "Bahwa status penahanan Indra Agus Lukman saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 43/Pid.SusTPK/2021/PN Por tanggal 22 Oktober 2021," kata Hadiman.
Untuk mengeluarkan Indra Agus dari tahanan, kata Hadiman, baru bisa dilakukan pihaknya setelah ada persetujuan secara tertulis dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Oleh karena saat ini saudara Indra Agus Lukman berstatus tahanan hakim, maka kami tidak berwenang mengeluarkan yang bersangkutan sebelum adanya penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk mengeluarkan saudara Indra Agus Lukman dari Lapas," jelas Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Berdasarkan penghitungan BPKP, tindakan itu merugikan negara Rp500.176.250.
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |