Terpidana korupsi di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) IV Sub Sektor Rengat, Provinsi Riau, Ir Mujiono (baju kaos putih), ditangkap di Palu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berakhir sudah pelarian terpidana korupsi di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) IV Sub Sektor Rengat, Provinsi Riau, Ir Mujiono. Upaya untuk bersembunyi selama 18 tahun terendus tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mujiono kabur sejak awal 2003. Sejak saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Mujiono. Pencarian terus dilakukan.
Jejak Mujiono tak kunjung terendus. Akhirnya, ia disidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis hakim menghukum Mujiono dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp600 juta.
Mujiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di perusahaan plat merah PT Inhutani IV Sub Unit Rengat tahun 1996. Perbuatannya merugikan negara Rp1.542.146.440.
Terpidana melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah pencarian panjang, akhirnya jejak Mujiono terendus. Ia diketahui berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Tim Kejati Riau berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, penangkapan terhadap Mujiono dilakukan, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 11.00 WITA atau 10.00 WIB.
"Tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejari Inhil dan Kejati Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejati Sulteng berhasil menangkap buron dari DPO Kejari Inhil atas nama Ir Mujiono, terpidana dalam kasus Korupsi PT Inhutani IV Riau," ujar Marvel.
Marvel menjelaskan penangkapan buron tersebut, setelah Kepala Kejati Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan yang bersangkutan, dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulteng.
Tim Kejati Riau dan Kejari Inhil, berangkat ke Kota Palu pada Kamis (28/10/2021). Tim tiba di Kota Palu pada Jumat ini dan bergerak cepat dengan melakukan pengawasan di rumah kediaman terpidana terpidana.
"Yang bersangkutan lalu menjemput anaknya di sekolah, sekitar pukul 11.00 WITA, terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Inhil dengan dibantu oleh tim gabungan dari Kejati Sulteng. Selanjutnya terpidana diamankan ke kantor Kejari Palu," sebut Marvel.
Ketika kabur, Mujiono masih berstatus belum menikah. Palu merupakan tempat dari keluarga istri Mujiono. Di sanalah dia tinggal, sampai akhirnya berhasil tertangkap.
Saat ini tim Kejati Riau bersiap membawa Mujiono ke Bumi Lancang Kuning. Ia akan dieksekusi jaksa untuk menjalankan hukuman 2 tahun penjara.