Pelaku usaha kuliner wajib tetap menjaga prokes saat beroperasi. Foto: Kontan.id
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski PPKM Kota Pekanbaru sudah turun ke level 2, pelaku usaha kuliner diingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan atau Prokes. Sebab, di beberapa tempat kuliner masih sering terjadi kerumunan.
"Kami melakukan pengawasan rutin ke tempat kuliner. Kalau mereka melanggar kita terapkan sanksi," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Parlindungan Simatupang, Ahad (31/10/2021).
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan dan tertulis hingga denda. Denda diberikan maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021.
Sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. PPNS melakukan penialaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Ia mengaku, belakangan ini para pelaku usaha khususnya kuliner mendapat perhatian dari Walikota Pekanbaru akibat mereka mulai abai dalam menjalankan Prokes.
"Mengikuti edaran walikota, bahwa kegiatan operasional pelaku usaha kan sudah diatur. Kita mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran walikota," jelasnya.
Berdasarkan surat edaran Satgas nomor 23 tentang PPKM level II di Kota Pekanbaru, bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan makan dan minum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah pukul 21.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang atau take away. Pihaknya bersama tim terpadu juga rutin melakukan pengawasan prokes setiap hari.
"Yang paling penting itu menerapkan protokol kesehatan di dalam pelaksanaan usahanya. Karena protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga adalah obat yang paling mujarab untuk mengantisipasi Covid-19," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |