KPK.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Itu Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, Senin (1/11/2021).
Di kasus suap ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra, dan General Manager PT Adimulya Agrolestari (AA), Sudarso, sebagai tersangka. Keterangan para saksi sekaligus melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ada 10 orang saksi yang dipanggil. Mereka terdiri dari pejabat di Pemkab Kuansing, dan pihak PT Adimulya Agrolestari.. "Hari ini (Senin, 1/11/2021), pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap izin HGU sawit di Kuansing," ujar Ali.
Ali mengatakan, saksi itu adalah Agus Mandar, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, juga ada Irwan Nazif, Kepala Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Kuansing.
Kemudian, Indrie Kartika Dewi, PNS di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Paino Harianto Senior Manager PT Adimulya Agrolestari, dan Syahlevi Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari,
Pemeriksaan juga dilakukan pada staf di PT Adimulya Agrolestari, yakni Rudy Ngadiman alias Koko, B Yuhartaty, Riana Iskandar Staf dan Fahmi Zulfadli, selaku Legal PT Adimulya Agrolestari serta Joharnalis, sopir.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka AP dan S," tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (18/10/2021). Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, Supir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang, Supir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.
Saat ini, Andi Putra dan Sudarso sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Andi Putra menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung 19 Oktober sampai 7 November 2021 di Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |