Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif, Indra Agus Lukman,
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif, Indra Agus Lukman, telah menang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, pada Selasa (12/10/2021) dan langsung ditahan. Ketika kegiatan Bimtek dilaksanakan, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing.
Tidak terima, Indra Agus Lukman mengajukan praperadilan melawan Kejari Kuansing ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim tunggal Yosep Butar-butar menyatakan penetapan tersangka tidak sah serta meminta jaksa membebaskan Indra Agus Lukman dari penjara.
Meski penetapan tersangka terhadap Indra Agus Lukman sudah dinyatakan tidak sah, tapi persidangan korupsi dana Bimtek itu tetap digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sesuai jadwal, sidang digelar pada 9 November 2021 nanti.
"Sidang Tipikor digelar tanggal 9 November. Kami akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Agus Lukman," ujar Hadiman, Senin (1/11/2021).
Ditanya apakah, Kejari Kuansing akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprinlid) baru terkait kasus Bimtek, Hadiman menyatakan belum akan melakukan. "Karena masih sidang pokok," kata Hadiman.
Terkait pembebasan Indra Agus Lukman pasca putusan praperadilan, Hadiman menyatakan bukan kewenangan kejaksaan. Pasalnya, saat ini penahanan Indra Agus Lukman sudah jadi kewenangan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Apakah nanti dibebaskan kita lihat saja nanti," ucap Hadiman.
Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing menilai banyak kejanggalan yang diputuskan hakim dalam sidang prapid yang memberat jaksa. Atas hal tersebut, Kejari Kuansing pun melaporkan hakim yang mengadili praperadilan ke Komisi Yudisial (KY).
Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya pun sudah dikirimkan pada Jumat (29/10/2021) pagi dengan kiriman khusus.
Menurut Hadiman, kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing, untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk hal itu.
Tak hanya itu, Hadiman juga menyebut jika hakim tunggal Yosep Butar-butar, terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tindak pidana korupsi kasus Indra Agus Lukman, juga akan digelar pada Kamis pagi di PN Pekanbaru.
"Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10/2021) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," ucap Hadiman, Sabtu (30/10/2021) lalu.
"Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak kakim,'' imbuhnya.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Lantaran Hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.
"Di PN Pekanbaru hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya," tutur Hadiman.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kuantan Singingi |