Muhaimin Iskandar
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Pimpinan DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan setiap pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus bertindak.
Hal ini dikatakan Cak Imin terkait adanya oknum anggota DPR bernisial MM yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tentunya setiap pelanggaran harus diproses di Mahkamah Kehormatan,” ujar Cak Imin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10/2021).
Menurut Cak Imin, MKD harus segera memproses dan meneliti laporan tersebut. Sehingga dia tidak mempermasalahkan jika ada elemen masyarakat yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan MM ini.
“Tinggal nanti apakah itu fitnah, apakah terbukti, nanti mekanisme MKD yang akan mengkaji, meneliti bahkan menyelidiki. Silakan saja semuanya diperkuat datanya kalau memang kuat,” katanya.
Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial MM. Sebaliknya, hingga saat ini tidak ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan oleh penyidik terkait pengaduan tersebut.
"Pengaduan sudah diterima. Bukan LP," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan.
Andi menerangkan pihaknya juga masih belum menerima barang bukti dari pihak korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.
Nantinya, kata Andi, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti yang terkait dugaan kasus pencabulan tersebut. "Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," tukasnya.**