Zulham Pardamaian Pane
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan dan penggelapan Rp1,3 miliar dengan tersangka oknum lurah di Kecamatan Rumbai Barat berinisial Z.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamaian Pane, mengatakan, SPDP tersebut sudah dikirim penyidik belum lama ini. "Sudah kita terima, pekan lalu," ujar Zulham, Senin (1/11/2021).
Selanjutnya, kata Zulham, pihaknya menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik. Nantinya berkas itu akan ditelaah oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk.
"Ada dua orang jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikannya. Jadi kami saat ini sifatnya menunggu berkas perkara yang nantinya diteliti terlebih dahulu," kata Zulham.
Z ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan modus menjanjikan proyek. Tindakan Z merugikan korban Rp1,3 miliar.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, mengatakan, peristiwa berawal pada Selasa (19/10/2021), di Hotel Premier Pekanbaru. Ketika itu Z menawarkan pekerjaan PL (Penunjukan Langsung) dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu kepada Tirta Buana.
Atas tawaran itu, Tirta Buana menyerahkan uang dalam bentuk cek senilai Rp1,7 miliar lebih. Dari jumlah itu sudah dicairkan Rp1,3 miliar lebih.
Namun setelah dilakukan pengecekan ke dinas tersebut, ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada. "Pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif. Akibatnya terlapor mengalami kerugian Rp1,3 miliar lebih," ujar Juper, Selasa (26/10/2021).
Juper menjelaskan, korban melapor ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengusutan. Atas laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Diantaranya memeriksa para saksi, pelapor, terlapor, dan mencari barang bukti.
Pada Selasa (5/10/2021), Z memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ia pun menjalani pemeriksaan. Saat itu dia masih berstatus saksi.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Status Z sebagai saksi pun dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya.," kata Juper.
Atas perbuatannya, Z dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPMPTSP Pemerintah kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Zulkifli.
Kemudian 1 rangkap print out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.
Sebanyak 13 lembar SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Disita juga 30 rangkap fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan kwitansi.
Berikutnya 9 lembar prin out foto cek dari perusahaan yang diberikan kepada tersangka, 84 lembar invoice, dan 8 lembar print out rekening koran dari perusahaan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |