Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji lebih lanjut terhadap usulan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menetapkan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional.
Hal itu diusulkan Gubernur DIY, sehubungan dengan sejarah nasional Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan usulan tersebut bukanlah merupakan hal yang baru. Pada 2018, Pemerintah Daerah DIY telah mengajukan usulan tersebut. Di mana, pada 2019, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
"Tadi kami mendiskusikan dan membahas mengenai usulan dari Bapak Gubernur terkait Peristiwa Serangan Umum Yogyakarta, 1 Maret, sebagai Hari Besar Nasional, beliau mengusulkan namanya Hari Penegakan Kedaulatan Negara, ini kami juga melakukan kajian," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (1/11/2021).
Tito mengatakan, memprakarsai Panitia Antar Kementerian (PAK) agar melakukan kajian dan rapat terhadap usulan yang disampaikan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Tito menyebutkan ada 58 elemen yang telah memberikan dukungan, naskah akademik serta sosialisasi. Bahkan, pada 16 November 2021 mendatang rencananya akan ada webinar sosialisasi terkait hal tersebut.
"Kami dari Kemendagri kemudian mem-follow up. Dengan dasar ini, nanti kami akan ajukan kepada Mensesneg untuk segera melakukan rapat panitia antar kementerian," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Tito juga memberikan masukan agar naskah akademik berpijak pada fakta sejarah bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan buah dari perjuangan bangsa Indonesia. Termasuk dalam perang mempertahankan kemerdekaan tersebut.
"Jadi nilai penting Serangan Umum 1 Maret ini sangat strategis dalam pengambilan keputusan di PBB dan pengambilan keputusan pengakuan kedaulatan di 27 Desember 1949," bebernya.
Menurutnya, kesuksesan untuk bisa melakukan serangan dengan menduduki Yogyakarta selama 6 jam pada 1 Maret 1949 merupakan sesuatu yang luar biasa. Dia menilai bahwa hal tersebut merupakan peristiwa besar nasional. Meski demikian, pihaknya menegaskan tak bisa membuat keputusan sekaligus. Sebab, usulan ini masih harus dilakukan penguatan, kajian, dan melewati rapat antar kementerian untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden.
"Kemendagri prinsipnya menghormati peristiwa itu. Tapi Kemendagri bukan pengambil keputusan yang utama, karena harus ada rapat kementerian, setelah itu hasil rapat ini yang utama bagaimana meyakinkan, dan setelah itu dinaikkan ke Bapak Presiden oleh Bapak Mensesneg, apapun hasil rapat itu," pungkasnya.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | okezone.com |
Kategori | : | Nasional |