PEKANBARU (CAKAPLAH) - Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Riau pada bulan Oktober 2021 adalah 144,90. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 2,53 persen dibanding NTP September 2021 yang hanya 141,32.
"Kenaikan NTP ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 3,04 persen relatif lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani yaitu sebesar 0,49 persen," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Misfaruddin, Selasa (2/11/2021).
Ia mengatakan, kenaikan NTP di provinsi Riau pada Oktober 2021 terjadi pada 2 subsektor penyusun NTP.
"Kenaikan NTP tertinggi terjadi pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yaitu sebesar 2,91 persen dan diikuti kenaikan NTP pada subsektor Hortikultura yaitu sebesar 1,13 persen," ucapnya.
Sedangkan 3 subsektor penyusun NTP lainnya mengalami penurunan. Penurunan NTP tertinggi adalah subsektor Peternakan yaitu turun sebesar 1,24 persen.
"Lalu diikuti penurunan NTP pada Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,46 persen dan diikuti penurunan NTP pada subsektor Perikanan sebesar 0,12 persen," ujarnya.
Dikatakan Misfaruddin, pada bulan Oktober 2021, 8 provinsi di Pulau Sumatera mengalami Kenaikan NTP. Bengkulu tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi yaitu naik sebesar 2,94 persen.
"Sementara Provinsi Aceh dan Sumatera Selatan merupakan 2 Provinsi yang mengalami penurunan NTP di Pulau Sumatera," pungkasnya.
Sebagai informasi, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
Dengan angka NTP di atas 100, petani Riau mengalami surplus pendapatan. Dimana harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya.