Tersangka Narkoba yang Kabur Saat Diperiksa di Polresta Pekanbaru Berhasil Ditangkap Polisi (tengah)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap A, tersangka kasus narkoba yang kabur dari Polresta Pekanbaru. Tersangka diamankan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (2/11/2021) malam.
A diketahui kabur ketika diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta (Satresnarkoba) Pekanbaru, Jumat (29/10/2021). Dia melompat dari ruang Subnit Narkoba di lantai dua, dan kabur ke arah Jalan Yos Sudarso.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi membenarkan penangkapan A. "Benar," kata Agung ketika dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Hal senada juga disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi. Ia menyatakan akan merilis hal itu. “Sudah tertangkap, Insya Allah hari ini kita rilis,” kata Pria Budi.
Sebelumnya, Pria Budi menjelaskan A ditangkap berdasarkan pengembangan terhadap tersangka HS. Barang bukti yang diamankan adalah 13 paket kecil sabu seberat 1,3 gram.
Pria Budi menjelaskan, kronologis kaburnya tersangka A. Menurutnya, pada Jumat itu, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A.
Ketika itu, kata Pria Budi, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yang berkaitan dengan yang melarikan diri ini. Agar ketenangan yang lain tidak diketahui, A ditempatkan di ruangan lain, di lantai 2 Markas Polresta Pekanbaru.
"Kemudian ditempatkan dia (tersangka A) di ruangan Kasubnit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di lantai 2. Supaya tidak mendengar keterangan dari yang lainnnya yang sedang diperiksa," kata Budi, Senin (1/11/2021).
"Tanpa disangka-sangka, ternyata A nekat melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2 dari ruangan Kasubnit tersebut. Tersangka mendarat di atas mobil, lalu lari ke arah samping, ke Jalan Sam Ratulangi.
Pasca kaburnya tersangka A dipaparkan Pria Budi, pihaknya dibantu Ditres Narkoba Polda Riau, sedang melakukan pengejaran. Setelah lima hari, akhirnya tersangka ditangkap.