Bandara SSK II Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bandara SSK II Kota Pekanbaru mulai hari ini Rabu (3/11/2021) sudah menerapkan aturan terbaru soal syarat penerbangan.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi saat dihubungi CAKAPLAH.com mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Satgas dan Kementrian Perhubungan persyaratan perjalanan dari dan ke pulau jawa dan bali mulai berlaku tanggal 3 November," ujar Yogi, Rabu (3/11/2021).
Ia mengatakan adapun untuk syarat penerbangan terbaru, calon penumpang yang baru divaksin sekali harus memakai Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif 3 x 24 jam.
"Sementara untuk yang sudah dua kali vaksin, hanya perlu melampirkan bukti RT- Antigen negatif 1 x 24 jam," cakapnya.
Dikatakan Yogi, untuk jumlah penumpang saat ini di SSK II Pekanbaru memang mengalami kenaikan.
"Saat ini rata-rata jumlah penumpang pada angka 3.000 sampai 3.500 pax per hari. Jika dibanding bulan kemarin di angka 2.500 sampai 3.000 pax," sebutnya.
"Harapannya kita bisa terus menjaga protokol kesehatan sehingga angka positif Covid-19 bisa terus turun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Riau telah menerima aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Dimana dalam aturan yang terbaru, setiap penumpang diperbolehkan menggunakan hasil rapid tes antigen negatif Covid-19, dengan pemberlakuan 1x24 jam, dengan syarat sudah vaksin 2 dosis.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, aturan baru perjalanan udara tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan sudah mulai berlaku bagi masyarakat yang akan bepergian ke Pulau Jawa dan Bali. Namun untuk lebih aman disarankan menggunakan hasil swab PCR negatif Covid-19.
“Sekarang sudah antigen, tapi setiap hari. Jadi hari ini kita antigen besok kita antigen lagi. Jadi tadi contoh Pak M Nuh, karena dia tak mau nanti mengurus setiap hari, dia minta PCR yang berlaku tiga hari, tak antigen lagi. PCR berlaku tiga hari,” ujar Gubri, Rabu (3/11/2021).
Sementara itu, dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru, Kasubag Administrasi Umum, Hannif, saat dikonfirmasi terkait adanya informasi diberlakukannya hasil rapid antigen negatif, sudah bisa memastikannya. Sesuai dengan surat edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah pusat, melalui Satuan Tugas Covid-19.
“Sesuai dengan SE di atas, persayaratan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku tanggal 3 November. Dengan syarat vaksin dosis 1 ditambah RT-PCR negatif 3 x 24 jam. Sedangkan untuk syarat kedua, vaksin dosis 2 ditambah RT- Antigen negatif 1 x 24 jam,” jelas Hannif.
“Sedangkan untuk dari hasil rapat Zoom tadi malam dengan Direktur Keamanan penerbangan Ditjen Perhubungan Udara adalah untuk anak di bawah 12 tahun tujuan Jawa- Bali, harus PCR 3 x 24 jam. Untuk anak di bawah 12 tahun tujuan luar Jawa Bali, bisa rapid antigen 1 x 24 jam,” tambahnya.
Untuk diketahui, dari perjalanan udara melalui Bandara SSK II Pekanbaru, juga menyiapkan aplikasi berbasis electronik Health Alert (eHAC), yang bisa dibuka di aplikasi PeduliLindungi. Bagi penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi.
Pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi, hasil swab PCR. Untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dalam perjalanan setiap penumpang masih tetap diwajibkan menjalani protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak di ruang tunggu dan disediakannya tempat cuci tangan, atau menggunakan hand sanitizer.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |