PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Yosep Butar Butar, mengabulkan permohonan praperadilan Kepada Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nonaktif, Indra Agus Lukman. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.
Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, pada Selasa (12/10/2021) dan langsung ditahan. Ketika kegiatan Bimtek dilaksanakan, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing.
Kalahnya Kejari Kuansing atas praperadilan tersangka korupsi mendapat sorotan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ia meminta jajaran Kejaksaan melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim tunggal PN Teluk Kuantan itu.
Burhanuddin mengatakan, peristiwa kalahnya praperadilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi perlu dilakukan klarifikasi. Hal itu guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya.
Ia menegaskan akan mendukung sepenuhnya tindakan Kepala Kejari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Namun, jika terbukti melanggar, ia menegaskan tidak akan segan mencopot.
Dikonfirmasi terkait eksaminasi terhadap putusan praperadilan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Trijoko, menyatakan, hal itu sudah masuk dalam level Kejaksaan Agung.
"Eksaminasi terkait kalah praperadilan itu (Kejari Kuansjng), levelnya bukan lagi Kejati Riau tapi Kejaksaan Agung," ujar Trijoko, Rabu (3/11/2021).
Trijoko menyebut, sampai saat ini Kejati Riau belum mendapat perintah dari Kejaksaan Agung untuk melakukan akseminasi. "Bisa saja dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung," ucap Trijoko.
Hal senada juga dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. Menurutnya, Kejati Riau masih menunggu dari Kejaksaan Agung.
"Apakah nanti Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) turun ke Kuansing, atau mendelegasikan. Ke Kejati," tutur Raharjo.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |