Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebut angkutan Over Dimensi Over Loading (ODOL) enggan mengurus KIR.
"Karena mobil mereka itu salah. Jadi mereka mangkir," kata Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru Zulfahmi, Rabu (3/11/2021).
Namun, kata dia, sebenarnya bagi kendaraan ODOL diberikan dispensasi berupa penundaan normalisasi kendaraan mereka hingga enam bulan. Maka kendaraan ODOL tetap dapat melakukan uji KIR tanpa harus melakukan normalisasi kendaraan sesuai standar.
"Tetap kita imbau mereka untuk KIR, karena ada solusi penundaan normalisasi. Jadi tidak serta merta langsung dipotong," kata dia.
Namun, kendaraan ODOL ini harus tetap dinormalisasi pada uji KIR berikutnya atau enam bulan setelah pengujian kendaraan pertama. Kendaraan ODOL yang dimaksud adalah kendaraan yang memiliki tinggi, lebar, dan panjang tidak sesuai standar.
Menurutnya, ini merupakan salah satu solusi untuk kendaraan ODOL yang enggan melakukan uji KIR secara berkala. Para pemilik angkutan menolak atau tidak melakukan uji KIR karena takut kendaraan mereka akan dipotong.
"Kami sudah memanggil kawan-kawan pemilik angkutan gabungan truk itu. Kita cari solusi. Untuk saat ini kita beri keringanan tapi untuk KIR berikutnya harus potong dimensi kendaraan mereka. Ini sudah berjalan, dari kementerian langsung itu surat edarannya," jelasnya.
Mekanisme normalisasi, adalah mengembalikan bentuk kendaraan seperti aslinya, sesuai Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Normalisasi kendaraan ODOL dilakukan tanpa paksaan, dilakukan pemotongan sendiri. Implementasi normalisasi lebih mengedepankan diskusi dan asistensi dengan pemilik kendaraan.
Saat ini capaian retribusi dari uji KIR mencapai Rp4,5 miliar. Pihaknya mengejar target PAD Rp6 miliar hingga akhir tahun ini. Pihaknya optimis, dengan dispensasi yang diberikan bisa menambah PAD dari retribusi KIR.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |