Ilustrasi
|
Dumai (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang perkara pembakar istri dengan terdakwa Reswanto, Rabu (3/11/2021) yang berlangsung secara daring.
Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada istrinya Rahmi, masuk ke persidangan perdana di PN Dumai, pada Rabu (6/10/2021).
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.
Dalam agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa dari Kejasaan Negeri Dumai menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu, melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.
Baca: Sadis, Suami Siram Istri Pakai Bensin Lalu Dibakar
"Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," jelasnya.
Andy menerangkan, untuk agenda sidang selanjutnya, yakni pledoi pembelaan yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/11/2021), mendatang.
Baca: Ketua RT Sebut Perempuan yang Dibakar Suami di Dumai seperti ATM Hidup, Jika Tak Dapat Dipukuli
"Semoga tuntutan yang kita sampaikan bisa diterima oleh hakim, karena terdakwa sudah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara kota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto tehadap istrinya Risma.
Rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP Jalan Sutan Hasanuddin.
Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang Istri.
Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol pelaku membuat bom molotof untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.
Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.
Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |