Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil camat dan kepala desa (Kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing, Kamis (4/11/2021).
Penyidik KPK mendalami terkait pemberian izin dan keberadaan lahan sawit yang jadi objek suap antara Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada 10 saksi yang dipanggil terkait izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Mereka terdiri dari camat, staf kecamatan, kades dan staf Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
"Mereka pada hari ini (Kamis), pemeriksaan saksi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Senggigi, dengan tersangka AP, dan S," ujar Ali.
Saksi itu adalah Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto dan Kepala Seksi pada Kantor Camat Singingi Hilir Joni Masriadi.
Kemudian, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kanwil BPN Provinsi Riau Putri Merdekawati, petugas Ukur pada Kanwil BPN Provinsi Riau
Novita Ayu K. Dan, dua Analis HK Pertanahan pada Kanwil BPN Provinsi Riau Yani Feranika, dan Siddiq Aulia.
Ali mengatakan, para saksi dimintai keterangan di Markas Polda Riau.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," tutur Ali.
Pemeriksaan para saksi ini terus berlanjut sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan sudah dilakukan pada sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Riau, termasuk pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau, Kampar dan Kuansing.
Sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (18/10/2021). Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang, Supir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.
Saat ini, Andi Putra dan Sudarso sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Andi Putra menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung 19 Oktober sampai 7 November 2021 di Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |