Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 belum ditetapkan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menunggu pemerintah provinsi Riau mengumumkan.
"UMK itu, menurut aturannya, 20 November pemerintah provinsi wajib mengumumkan. Seminggu setelah itu, kabupaten kota di-SK-kan oleh gubernur," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (4/11/2021).
Ditanya berapa perkiraan besaran UMK untuk tahun besok, Jamal belum bisa memastikan. Namun, UMK tahun depan diperkirakan naik dibandingkan tahun ini.
"Belum, UMK harus lebih tinggi dari UMR. Kita menunggu UMR dulu. Tapi bocorannya, inflasi Pekanbaru kan naik. Mungkin bisa naik dari tahun ini.
Sementara itu, UMK tahun ini sebesar Rp2,997,976. Angka itu sama dengan UMK tahun 2020 lalu.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |