Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerima aduan 5 sampai 10 kasus konflik antara karyawan dan perusahaan. Aduan yang masuk berbagai kasus, mulai pemutus hubungan kerja atau PHK hingga persoalan pembayaran pesangon.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, aduan itu ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi. "Jadi, kalau ada karyawan dan perusahaan yang melakukan mediasi melalui Disnaker kita fasilitasi. Kita pertemukan supaya ada musyawarah dan mufakat kedua belah pihak," kata Jamal, Kamis (4/11/2021).
Ia mengimbau perusahaan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawan saat pandemi Covid-19. Perusahaan disarankan agar bisa mencari opsi lain untuk bisa mempertahankan karyawan mereka di saat pandemi ini.
Meski terjadi krisis ekonomi akibat pandemi, masih ada beberapa opsi untuk tidak melakukan PHK. "Jadi laporan PHK ini yang kita selesaikan. Tujuan kita, di zaman pandemi ini jangan ada PHK, itu sudah ada ketetapan dari pusat," kata Abdul Jamal.
Perusahaan bisa saja melakukan opsi perundingan. "Contohnya mungkin gaji dikurangi kalau perusahaannya terdampak. Bekerja nya 50 persen atau mau dirumahkan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |