Suasana sidang putusan praperadilan status tersangka dua orang warga Jalan Irkab.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dua orang warga Jalan Irkab yang diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap oknum anggota DPDD Pekanbaru IYS, dimenangkan oleh Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, persidangan praperadilan hari ini terkait pembacaan putusan.
"Terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon dalam hal ini tersangka Reyhan dan Aldo, permohonannya ditolak oleh hakim yang menyidangkan praperadilan tersebut," ucap Juper, Jumat (5/11/2021).
Lanjutnya, Polresta Pekanbaru sudah dianggap memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan penetapan para tersangka.
"Penetapan tersangka sudah memenuhi SOP. Kami informasikan sebelumnya, yang diajukan permohonan praperadilan oleh para pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka," cakapnya.
Praperadilan dilakukan oleh para pemohon, dikarenakan tidak menerima penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru terhadap dua orang warga yang diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap IYS.
"Artinya penetapan dua orang tersangka tersebut sah dan sesuai prosedur. Perkaranya sudah bergulir di Satreskrim Polresta Pekanbaru dan penyidikan sedang berjalan," tukasnya.
"Kita akan meneruskan lagi tahap selanjutnya, dan akan memenuhi petunjuk yang sudah diberkan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |