Vaksin anak. Foto: Ilustrasi. iStockphoto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - BPOM telah mengizinkan penyuntikan vaksin untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. Namun, di Kota Pekanbaru kebijakan itu belum diterapkan.
Sebab, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru belum menerima surat resmi. Untuk itu, Dinkes belum bisa memberikan vaksinasi terhadap anak di usia tersebut.
"Kami belum menerima surat untuk vaksinasi 6-11 tahun dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, Jumat (5/11/2021).
Jika surat sudah diterima, kata Arnaldo, proses selanjutnya adalah sosialisasi. Ia juga menyebut, Dinas Pendidikan (Disdik) dan pesantren akan dipanggil untuk membahas proses vaksinasi.
"Vaksinasi anak usia 6-11 tahun bisa dilakukan di sekolah atau fasilitas kesehatan. Vaksinasi dilakukan secara massal untuk percepatan," kata Arnaldo.
Ia menyebut, Dinkes Pekanbaru siap menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Saat ini, vaksin yang tersedia sekitar 49.000 dosis.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |