PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ada yang mengejutkan soal kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri).
Hal ini terungkap dalam orasi yang disampaikan pada aksi unjuk rasa mahasiswa FISIP Unri yang digelar Jumat (5/11/2021) di halaman rektorat.
Nia, salah satu orator dalam aksi unjukrasa tersebut mengatakan saat menjadi Mahasiswa Baru (Maba), dirinya sudah diwanti-wanti untuk berhati-hati jika akan melakukan bimbingan dengan dosen.
"Dari saat saya mahasiswa baru, dosen sudah bilang sama saya kalau kalian itu mau jumpa dengan dosen laki-laki kalian bawa teman. Dari situ saya tahu, di sini kasus seksual bukan hanya sekali dua kali tapi sudah lebih dari sekali," ujar Nia Jumat (5/11/2021).
Ia mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Karena untuk membela kasus ini tak harus menjadi feminis, namun hanya harus menjadi manusia.
"Kita sebagai cewek jangan mau ditekan, apalagi sampai dilecehkan, karena harga diri itu adalah harga mati. Jangan takut untuk mengawal kasus ini, karena kita bersama-sama," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) dari berbagai jurusan menggelar aksi demontrasi di halaman rektorat Unri, Jumat (5/11/2021).
Pantauan CAKAPLAH.COM, massa aksi demo membawa berbagai spanduk penolakan pelecehan seksual. Selain itu, aksi massa juga membawa bendera jurusan masing-masing. Untuk jumlahnya mencapai 100 an lebih.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Khelvin Hardiansyah dalam orasinya mengatakan pihaknya mendesak rektor untuk memberikan tindakan tegas untuk terduga pelaku pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswa jurusan Hubungan Internasional FISIP Unri.
"Kita desak rektor beri tindakan tegas untuk terduga pelaku serta memberikan keamanan bagi korban sehingga korban bisa menyelesaikan masa studinya di kampus," ujar Khelvin, Jumat (5/11/2021).
Ia mengatakan ada lima lima poin tuntutan yang dilayangkan. Yang pertama adalah meminta pelaku untuk mengakui telah melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban,
"Yang kedua adalah meminta maaf atas perbuatannya kepada korban dan keluarganya," Cakapnya.
Selanjutnya yang ketiga adalah meminta pelaku untuk berjanji untuk tidak mempersulit korban dalam hal akademis atau hal lainnya yang berhubungan dengan perkulihan di Universitas Riau.
"Yang keempat adalah meminta pelaku untuk bertanggungjawab atas dampak yang dirasakan oleh korban dalam hal menyediakan psikolog untuk pemulihan mental korban," ungkapnya.
"Dan yang kelima adalah meminta pelaku untuk siap menerima sanksi yang ditetapkan oleh pimpinan tertinggi universitas Riau," imbuhnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |