PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru segera menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) untuk memilih ketua baru. Muscab akan digelar pada 27 November 2021.
Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Aziun Asyari SH MH mengatakan, pelaksanaan Muscab dilakukan karena berakhirnya pengurus DPC Peradi Pekanbaru periode 2016-2020. "DPC akan melakukan Musyawarah Cabang Peradi Pekanbaru," ujar Aziun, Jumat (5/11/2021) sore.
Kepengurusan DPC Peradi Pekanbaru di bawah komando Aziun Asyari sejatinya telah berakhir pada tahun 2020 lalu. Namun karena situasi pandemi Covid-19, maka diperpanjang hingga 2021.
Aziun menegaskan pelaksana Muscab Peradi Pekanbaru sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Dijadwalkan pada pembukaan nanti juga hadir Ketua Umum DPN Peradi, Dr Juniver Girsang, dan rombongan dari pusat.
Muscab tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh panitia yang tergabung Organizing Committee (OC) yang diketuai Gusri Putra Dodi SH MU dan Steering Committee (SC) yang dipimpin Novia Linda SH.
Ketua Panitia Pelaksana OC Mucab Peradi Pekanbaru, Gusri Putra Dodi SH MH menjelaskan, sesuai hasil kesepakatan panitia, Muscab akan digelar pada Sabtu (27/11/2021), di salah satu hotel di Pekanbaru.
Gusri menjelaskan, panitia akan membuka pendaftaran bakal calon (balon) ketua. Pendaftaran bakal calon dilakukan pada tanggal 8 sampai 25 November 2021.
"Ekspos ini kami anggap sebagai sebuah pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota DPC Peradi Pekanbaru. Pemberitahuan dalam bentuk surat atau imbauan Muscab juga disampaikan per tanggal hari ini (Jumat)," jelas Gusri.
Gusri mengimbau anggota DPC Peradi Pekanbaru yang sudah sesuai syarat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Peradi, dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPC Peradi Pekanbaru periode 2021-2025.
"Kami tekankan, kami dari OC memanggil atau mengimbau kepada rekan-rekan yang sudah terpenuhi syarat dan berminat untuk maju, ikut berkompetisi dalam pemilihan ketua cabang," imbau Gusri.
Gusri juga menjelaskan, salah satu syarat bakal calon adalah sudah diangkat sumpah atau berpraktek advokat minimal lima tahun. "Pastinya adalah anggota Peradi," kata Gusri.
Pendaftaran dilakukan secara langsung dengan mengambil formulir melalui panitia OC. Setelah melengkapi segala persyaratan, formulir dikembalikan ke panitia paling lambat tanggal 25 November 2021.
"Setelah itu panitia atau OC akan memverifikasi kebenaran data dan persyaratan, apakah sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi atau belum," pungkas Gusri.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |