Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa pasar kuliner di Kota Pekanbaru dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Seperti pasar kuliner di tugu keris yang diserahkelolakan sejak Oktober tahun 2020.
Saat itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kawasan tugu keris sebagai pusat kuliner. Selain itu, SK pengelolaan kawasan itu diserahkan kepada LPM.
Pengelola diserahkan kepada LPM, lantaran dianggap memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas. LPM sebagai pengelola dianggap mampu menjalankan kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di pusat kuliner tersebut.
Kewajiban yang dimaksud yaitu, LPM harus menyetorkan retribusi atau pajak yang dihasilkan dari aktivitas pusat kuliner di tugu keris.
"Saya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pasar Kuliner 9 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPM kemarin. Karena, LPM adalah salah satu mitra pemerintah dalam pembangunan," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, kemarin.
LPM juga mempunyai struktur yang langsung hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan penyerahan SK ini, diharapkan LPM akan bisa menjadi bagian dari pengembangan Pekanbaru sebagai sentra kuliner.
"Saya berharap jajaran LPM dapat berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk memastikan teknis pengelolaan pasar kuliner. Sehingga, pengelolaannya tetap mengacu pada ketertiban umum dan bisa melibatkan masyarakat lebih luas," harap Ingot.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |