Petugas sedang mengangkut tumpukan sampah di Simpang Jalan Putri Tujuh
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memperketat pengawasan kinerja pihak ketiga. Sebab, masih ada beberapa sampah yang tidak terangkut.
"Kalau ada pengawasan yang lebih ketat, dipanggil misalnya," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, Sabtu (6/11/2021).
Robin juga meminta instansi itu memperketat pengawasan jadwal keluar dan pengambilan sampah yang telah diatur. Sebab, sampah berserak di pinggir jalan karena masyarakat membuang sampah ada yang pagi, siang, sore atau malam ketika mobil sampah sudah lewat.
"Perketat pengawasan jam berapa sampah ini keluar, di luar ini tidak boleh lagi. Kita lihat luar negeri, sampah tidak boleh keluar siang hari, wajib malam hari, dan mereka mulai ambil sampah itu jam 8 malam sampai 6 pagi. Dan kita boleh ambil itu sebagai contoh. Kita mulai dari jam 6 sore sampai 6 pagi. Di luar itu sampah tidak boleh keluar dari rumah, supaya tidak berserak-serak," jelasnya.
Lanjutnya, dengan teraturnya jadwal keluar sampah tersebut, membuat waktu pengambilan sampah tidak terganggu di jam-jam sibuk. "Kalau malam kan sudah tidak jam jam sibuk. Kendaraan sudah tidak begitu banyak, sehingga pengambilan sampah ini lebih lancar sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Contohnya ada jalan kecil dan mobil sampah di situ, bisa menyebabkan macet. Nah itu harus di atur," katanya.
Robin mengatakan pengaturan tentang sampah ini harus disertai sanksi yang tegas. "Sampah ini jangan setiap waktu boleh keluar. Harus diatur. Semua sampah yang keluar di luar ketentuan yang berlaku harus dikasih sanksi," tegasnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |