PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski Kota Pekanbaru belakangan ini sudah berstatus PPKM Level 2, jam operasional tempat hiburan malam tetap diatur. Sesuai surat edaran (SE), tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wib.
Di dalam SE Nomor 23/SE/SATGAS/2021 itu, pada poin kesepuluh, disebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Namun demikian saat ini masih ada tempat hiburan malam yang melanggar SE Nomor 23/SE/SATGAS/2021 tersebut. Salah satunya tempat hiburan malam yang tempo hari dirazia Polresta dan Satpol PP. Tempat itu sebelumnya diketahui masih beroperasi hingga pukul 01.25 Wib dinihari.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri meminta tim Satgas Covid-19 beserta jajarannya untuk melakukan tugas dan fungsi. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, apalagi Pekanbaru belum benar-benar bebas dari Covid-19, meski kasus sudah melandai.
“Jika ada informasi harus segera ditindak agar tidak adanya simpang siur," kata Azwendi, Ahad (7/11/2021).
Azwendi juga mengatakan, setelah tim satgas melakukan monitoring, jika ditemukan hal-hal yang melanggar, maka harus segera diberikan sanksi yang tegas. "Agar pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru terus berangsur turun, tidak lagi kembali meningkat," tegasnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |