PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajarannya masih memburu 18 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para buronan itu diminta segera menyerahkan diri.
Awalnya, jumlah buronan koruptor yang diburu kejaksaan ada 20 orang. Namun sejak dua pekan lalu, dua koruptor sudah berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Riau bersama Kejaksaan Agung.
Buronan yang telah ditangkap adalah Mujiono, terpidana korupsi di PT Inhutani IV Sektor Rengat Barat. Terpidana ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, ketika akan menjemput anaknya pulang sekolah, Jumat (29/10/2021).
Mujiono telah menyandang status buron selama 18 tahun. Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terpidana membayar kerugian negara Rp600 juta.
Terpidana lain yang sudah berhasil ditangkap adalah Herwin Saiman. Ia merupakan Presiden Komisari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya (TSM) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Herwin dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tahun 2016 lalu. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Herwin ditangkapdi Kompleks Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru Kamis (4/11/2021) malam, setelah lima tahun jadi buronan. Ketika diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan.
"Dengan ditangkapnya dua terpidana itu, tinggal 18 orang (buronan). Kita akan terus buru," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Ahad (7/11/2021).
Saat ini, kata Raharjo, ada satu buronan lagi yang sudah terdeteksi keberadaannya. Ia berharap, dalam waktu dekat buronan tersebut sudah ditangkap.
"Ada satu yang sudah terdeteksi. Saya mohon doa restu, mudah-mudahan tidak berpindah tempat lagi, sehingga bisa kita ambil (tangkap,red)," kata Raharjo.
Raharjo menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan di Indonesia. Ia mengimbau kepada buronan yang sudah diputus oleh pengadilan dan sudah mempunyai penetapan hukum tetap untuk menyerahkan diri untuk menjalankan putusan.
"Kalau sudah ditangkap, tentu tidak akan dikejar-kejar lagi, oleh aparat kejaksaan dibantu kepolisian. Hidupnya akan bisa lebih nyaman dan nikmat. Kalau sudah menjalani hukuman, otomatis tidak dikejar-kejar lagi," tegas Raharjo.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Kejati Riau, Hutama Wisnu. Ia menegaskan, di mana pun buronan berada akan terus dikejar, apalagi saat ini kejaksaan sudah memiliki teknologi canggih untuk mendeteksi para pelaku.
"Sekali lagi saya tegaskan kepada pelaku tindak pidana yang atau terpidana yang sudah mendapatkan putusan, baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung agar menyerahkan diri. Tidak perlu harus dikejar karena pada saatnya pasti ketemu," tutur Hutama.
Untuk memburu buronan, kejaksaan berkoodinasi dengan berbagai pihak agar buronan dapat melaksanakan hukuman. "Jangan sampai terjadi hal tidak diinginkan, apalagi kalau sampai melawan. Kalau ketemu, jangan lakukan perlawanan. Laksanakan putusan hukum," ingat Hutama.
Hutama juga meningatkan pihak-pihak yang menyembunyikan buronan akan ditindak tegas. "Tidak boleh ada yang menyembunyikan tempat atau posisi pelaku tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Hutama.