Anggota Satpol PP menertibkan PKL di jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Foto: Dok.cakaplah.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata pedagang kaki lima (PKL) dan Pelaku UMKM. Ada 17 lokasi yang disiapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk penataan ini.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru Hendra Putra mengatakan, lokasi ini berada di 17 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Pekanbaru. Ke depan, PKL dan Pelaku UMKM akan ditempatkan di lokasi itu.
"Kita sudah menetapkan lokasi PKL dan UMKM untuk berjualan sebagai bentuk penataan. Tentunya nanti ada yang harus ditertibkan, kita berkoordinasi dengan tim yustisi," kata Hendra, Senin (8/11/2021).
Ini 17 lokasi yang ditetapkan Disperindag Pekanbaru:
Kecamatan Rumbai
1. Lapangan PCR, Jalan Umban Sari/Yos Sudarso.
2. Di samping Stadion Kaharuddin Nasution, Jalan Paus.
3. Di bawah Jembatan Siak IV, Jalan Sembilang Sudirman Ujung.
Kecamatan Rumbai Timur
1. Dekat Gapura Bandar Kayangan/ Danau Buatan
Kecamatan Tenayan Raya
1. Taman Rekreasi Alam Mayang, Jalan Harapan Raya.
Kecamatan Kulim
1. Rumah Kemasan, Jalan Lintas Timur Km 12.
Kecamatan Bukit Raya
1. Taman Labuai Purna MTQ, RT 01 RW 01
Kecamatan Tuah Madani
1. Disepanjang Jalan HR. Soebrantas.
Kecamatan Sukajadi
1. Jalan Cut Nyak Dien.
Kecamatan Sail
1. Pelataran Parkir Pasar Sail, Jalan Hangtuah.
2. Lapangan Basket Kawasan Kantor Lurah, Jalan Hangtuah.
3. Di samping Rumah Sakit Zainab, Jalan Ronggowarsito.
Kecamatan Senapelan
1. Taman Lekton 1.
2. Sudirman Ujung, Lekton IV.
3. Pelindo Keluran.
4. Sam Ratulangi - Tanah Pertanian - Pemprov Riau.
5. Jalan M Saleh Abas.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |