Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap perpanjangan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) oleh PT Adimulia Agrolestari (PT AA).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso,, sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan untuk pengembangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, sebanyak 19 saksi telah diperiksa pada Kamis (4/11/2021) dan Jumat (5/11/2021). KPK menelusuri para pihak lain yang ikut menerima aliran dana suap selain Andi Putra.
"Tim telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan pada Kamis dan Jumat, pekan lalu. Seluruh saksi hadir," ujar Ali Fikri, Senin (8/11/2021).
Ali Fikri menjelaskan, pada Jumat (5/11/2021), saksi yang diperiksa adalah Khoiril (staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Roby A (staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Rizal A (staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau),
Kemudian, Abdul Gani (staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Andri A alias Andre Kare (swasta), Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan), Sutilwan (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kampar), dan Ahmad Yuzar (Asisten I Setdakab Kampar). "Saksi diperiksa di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, pada Kamis (4/11/2021) bertempat di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, tim penyidik juga telah selesai memeriksa sejumlah saksi yakni Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat), Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya), Nur Rahmad (Kades Suka Damai), Mujiono (Kades Sumber Jaya), Sunyeto (Kades Bumi Mulya), Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir).
Selanjutnya, Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Novita Ayu K. (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau), Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau) dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
"Tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," jelas Ali Fikri
Selain itu, tambah Ali Fikri, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak.
"Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," pinta Ali Fikri.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |