Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Terkait polemik dugaan bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) yang belakangan ini semakin menguat, DPR RI melalui Komisi VI yang membidangi badan usaha milik negara (BUMN), mengaku ternyata selama ini tidak mengetahui bagaimana struktur pembiayaan PCR, sehingga dalam waktu dekat ini berencana akan memanggil perusahaan BUMN bidang farmasi: Kimia Farma, Indo Farma, dan Bio Farma; terkait persoalan tes PCR dan antigen Covid-19.
"Kami mau tanya struktur biayanya seperti apa, agar instruksi presiden terkait penurunan harga bisa dilaksanakan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Sebagaimana diketahui aturan tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan yang berubah-ubah menimbulkan kebingungan dan pertanyaan publik. Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang hendak ke daerah PPKM level 3 dan 4 berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Hal itu diberlakukan setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali tertanggal 23 Oktober 2021.
Pemerintah juga menurunkan tarif tes PCR dari yang sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp300 ribu di Jawa-Bali dan dari Rp500 ribu menjadi Rp300 ribu di luar Jawa-Bali. Masa berlaku tes PCR untuk syarat penerbangan juga diperpanjang dari yang semula 2x24 jam menjadi 3x24 jam.
Belakangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan ada perubahan aturan mengenai syarat pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara di Jawa-Bali. Penumpang tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
“Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali,” kata Muhadjir saat jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |