Jakarta (CAKAPLAH) - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi harus dilihat dari perspektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum. Sehingga keberadaan dari Satuan Tugas (Satgas) sebagaimana yang diamanahkan dalam Permendikbud itu, tidak boleh menjadi penghalang atas proses hukum yang terjadi.
"Jadi keberadaan dari Satgas sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021 ini, harus benar-benar berpihak kepada korban, karena tujuan dari Permendikbud ini pencegahan dan penanganan. Sehingga sudut pandangnya harus dari perspektif korban, sekalipun Satgas itu didirikan sendiri oleh pihak kampus," ujar Syaiful Huda dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi?" di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Hal itu disampaikan Syaiful Huda, menjawab pertanyaan CAKAPLAH.COM terkait kekhawatiran tidak independennya Satgas Kampus dalam penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh oknum dekan di Universitas Riau yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR RI Willy Aditya, menyatakan independensi Satgas Kampus dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di UR, menjadi momen bagi Kemendikbud Ristek membuktikan keseriusannya terhadap penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kampus kita harus akui, menjadi sumber dari feodalisme. Jadi terkait keberadaan Satgas Kampus dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual seharusnya menjadi kekuatan untuk menegakan hukum, bukan sebaliknya menjadi penghalang," ujar Willy.
"Terlebih dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang kemarin terjadi di Universitas Riau, jangan sampai karena dugaan itu melibatkan oknum petinggi kampus justru Satgas jadi tidak independen. Jangan sampai Permen ini menjadi dasar Kampus bertindak semau-maunya," lanjutnya.
Sebaliknya menurut Ketua DPW NasDem Riau itu, jika pada praktiknya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 dan Satgas Kampus, dalam perkara dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau justru menjadi penghalang dalam penegakan hukum atas pelecehan maupun kekerasan seksual, maka Permendikbud tersebut harus dicabut.
"Kalau sampai keberadaan Permen dan Satgas Kampus itu justru menjadi penghalang, maka Permendikbud no 30 tahun 2021 ini harus dicabut," pukasnya.
Kekhawatiran atas independensi Satgas Kampus dalam penanganan dan pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan Kampus, mengemuka mengingat beratnya ancaman sanksi yang dicantumkan pada Permendikbud nomor 30 tahun 2021, terhadap Kampus yang terbukti tidak berhasil melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, diantara seperti sanksi pemutusan bantuan hingga pencabutan akreditasi Kampus.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |