PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat pertemuan dengan Tim Komisi IX DPR RI, dalam rangka mendapatkan bahan atau data terkait pengawasan terhadap kesiapan dan dukungan Pemerintah daerah (Pemda), dalam menerapkan Inpres Nomor 2 tahun 2021 di Gedung Daerah Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (9/11/2021).
"Kami di Provinsi Riau tentunya tetap melaksanakan amanah ini sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Artinya ada kegiatan di provinsi dan juga ada kegiatan di kabupaten/kota," katanya.
Untuk kegiatan di provinsi, lanjut Gubri, tentunya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. Diantaranya pemerintah provinsi telah memberi perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 16.800 pegawai tidak tetap di lingkungan Pemprov Riau untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui APBD Riau.
"Kita juga membuat instruksi Gubernur Riau Nomor 230 tahun 2021, tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau. Itu sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 tahun 2021 optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terangnya.
Disamping itu, sebut Gubri, Pemprov Riau juga melakukan peningkatkan pengawasan ketenagakerjaan melalui program pengawasan yang di biayai APBD Provinsi Riau.
"Itu dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, terhadap perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Khususnya yang berkenaan dengan pemenuhan hak-hak yang normatif pekerja di antaranya jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, tambah Gubri, Pemprov Riau juga melakukan koordinasi dan kolaborasi secara rutin dan intens dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Hal ini dalam rangka menyusun dan melaksanakan program peluasan, serta pembentukan tim terpadu, untuk turun ke perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, melaksanakan FGD untuk perusahaan sektor perkebunan yang melibatkan tenaga kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |