JAKARTA (CAKAPLAH) - Pimpinan DPR RI melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, menyebut terkait wacana penambahan masa jabatan Panglima TNI Andika Perkasa yang tinggal hanya 13 bulan. Sebagai hal yang sah-sah saja, dan hal itu tergantung dari tingkat urgensi yang dibutuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namun itu nanti kita lihat urgensinya tergantung Pak Presiden apakah perlu atau tidak perlu sementara kalau revisi kita akan kaji secara mendalam," ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Ditegaskannya terkait wacana tersebut, terdapat dua pilihan yakni melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar masa jabatan Panglima TNI bisa diperpanjang. Atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Sementara jika pilihannya adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Dasco berpendapat hal itu butuh kajian panjang.
"Saya rasa kalau revisinya mau dilakukan perlu kajian panjang butuh waktu lebih lama," katanya.
Selain itu, butuh kesepakatan fraksi-fraksi di DPR agar undang-undang tersebut bisa direvisi. Dasco masih melihat hal itu hanya sebatas wacana.
"Butuh kesepakatan fraksi-fraksi di DPR apakah itu disepakati atau tidak, sementara saat ini saat ini saya baru mendengar wacana yang disampaikan begitu," ungkapnya.
Sementara jika pilihannya adalah Perpu, Presiden Jokowi cukup mengungkapkan alasan mengapa Perpu tersebut perlu dikeluarkan.
"Lebih sederhana Perpu, karena Presiden cukup menjelaskan dasar kebutuhannya. Tetapi ini kembali lagi kepada tingkat urgensinya apa?," tegas Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Sebelumnya wacana perubahan usia pensiun prajurit TNI itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Berdasarkan UU TNI yang berlaku, pensiun perwira TNI pada usia 58 tahun, sementara tamtama dan bintara pada usia 53 tahun.
Pemerintah sebelumnya mewacanakan untuk merevisi masa pensiun tamtama dan bintara melalui perubahan undang-undang. Kharis menilai, terbuka juga perubahan usia pensiun perwira TNI.
Terkait usulan revisi itu, Dave mengatakan, sampai hari ini belum diajukan dalam Prolegnas DPR RI.
"Belum diajukan, tapi itu sih teknis," kata Dave.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |