Riau perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 9 Desember 2021.
Program pemutihan denda pajak sendiri sebenarnha telah berakhir 9 November 2021, sejak dimulai pada 9 Agustus lalu. Kemudian diperpanjang mulai 10 November sampai 9 Desember 2021.
"Program penghapusan denda pajak kita perpanjang sampai 9 Desember 2021," kata Kepala Bapenda Riau, Herman kepada CAKAPLAH.com, Rabu (10/11/2021).
Herman menjelaskan alasan penghapusan denda pajak diperpanjang selama satu bulan, untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat, ditengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Alasan lain, lanjut Herman, karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah. Sebab APBD Perubahan kabupaten/kota kebanyakan baru bisa digunakan.
"Kita lihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya apa ada perpanjangan lagi. Kemudian ada juga permintaan kabupaten/kota, rata-ratakan APBD perubahan baru disahkan. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghindari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan perpanjangan," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |