Anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto menyambut baik masa pelaksanaan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula berakhir pada 9 November, diperpanjang menjadi 9 Desember 2021.
Perpanjangan ini, kata Sugeng, merupakan langkah yang tepat, karena pada tahun depan, sudah tidak ada lagi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah usulan saya diterima. Saya sangat setuju. Soalnya ini kesempatan terakhir, tahun depan tidak ada lagi," kata Sugeng, Rabu (10/11/2021).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 9 Desember 2021.
Program pemutihan denda pajak sendiri sebenarnha telah berakhir 9 November 2021, sejak dimulai pada 9 Agustus lalu. Kemudian diperpanjang mulai 10 November sampai 9 Desember 2021.
"Program penghapusan denda pajak kita perpanjang sampai 9 Desember 2021," kata Kepala Bapenda Riau, Herman kepada CAKAPLAH.com, Rabu (10/11/2021).
Herman menjelaskan alasan penghapusan denda pajak diperpanjang selama satu bulan, untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat, ditengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Alasan lain, lanjut Herman, karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah. Sebab APBD Perubahan kabupaten/kota kebanyakan baru bisa digunakan.
"Kita lihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya apa ada perpanjangan lagi. Kemudian ada juga permintaan kabupaten/kota, rata-ratakan APBD perubahan baru disahkan. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghindari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |