Selasa, 23 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Hukuman Inkrah, Jaksa Setor Pengembalian Uang Negara dari Eks PR IV UIR ke Kas Daerah
Rabu, 10 November 2021 15:22 WIB
Hukuman Inkrah, Jaksa Setor Pengembalian Uang Negara dari Eks PR IV UIR ke Kas Daerah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyetorkan uang pengembalian kerugian negara Rp400 juta ke kas daerah.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyetorkan uang pengembalian kerugian negara Rp400 juta ke kas daerah. Uang itu dari perkara korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012 antara Universitas Islam Riau (UIR) dengan Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) yang melihatkan Abdullah Sulaiman.

Di kasus korupsi dana hibah itu, eks Pembantu Rektor (PR) IV UIR tersebut sudah berstatus sebagai terpidana. Ia divonis Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 5 tahun penjara berdasarkan putusan nomor 500 K/Pid.Sus/2021 tanggal 10 Juni 2021.

Selain penjara, MA juga menghukum Abdullah Sulaiman membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1.877.728.670.

Ketika proses penyidikan di Kejati Riau, Abdullah Sulaiman, menitipkan uang Rp400 juta ke jaksa dan disimpan di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setelah hukuman inkrah atau punya kekuatan hukuman' tetap, maka uang yang dititipkan disetorkan ke kas daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, uang disetorkan ke kas daerah di Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru. "Diserahkan langsung oleh Pak Kajari (Teguh Wibowo, red)," ujar Agung, Rabu (10/11/2021).

Uang tersebut diterima oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan san Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru. "Jumlahnya Rp400 juta," kata Agung.

Agung mengatakan, dirinya bersama Kasubbag Pembinaan Kejari Pekanbaru, Herlina Samosir turut menyaksikan penyerahan uang tersebut. Selain itu, seluruh Kasubsi Bidang Pidsus juga hadir bersama Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru Yopentinu Adi Nugraha.

Dengan telah dibayarkannya sebagian uang pengganti itu, maka saat ini tersisa Rp1.207.228.670 sebagai kerugian keuangan negara. Agung menyatakan, Kejari akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.

"Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

"Jika dalam hal dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Agung.

Diketahui, di lembaga peradilan tingkat pertama, Abdullah Sulaiman divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, denda RpRp300 juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Putusan itu sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Abdullah Sulaiman dihukum 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,9 miliar subsider 3,5 tahun penjara.

Sama-sama tidak terima, Abdullah Sulaiman dan JPU kompak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Di lembaga peradilan tingkat kedua, hukumannya tetap sama hingga akhirnya perkara tersebut bergulir ke tingkat kasasi di MA.

Abdullah Sulaiman melakukan tindak pidana korupsi bersama Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya telah terlebih dahulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Perbuatan Abdullah Sulaiman bermula saat pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia Lantaran tidak memiliki dana, pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau.

Setelah pengajuan tersebut disetujui dan mendapat dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012, penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. Dari jumlah itu sudah dikembalikan Rp 400 juta dan sisanya masih ada Rp 2,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Senin, 22 April 2024
Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?
Senin, 22 April 2024
Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman, Enam Kapolres di Riau Diberi Penghargaan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www