PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bersama 15 kecamatan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemanfaatan data.
Perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Irma Novrita dengan camat se-Kota Pekanbaru ini, dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syoffaizal, kemarin. Kata Syoffaizal, ada tiga manfaat utama dari MoU pemanfaatan data tersebut.
Pertama, untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan publik baik manual maupun online. Kedua, untuk falidasi data kependudukan di wilayah, dan ketiga untuk menyediakan data agregat di bidang perencanaan.
"Jadi itu sejumlah manfaat dari kerjasama pemanfaatan data antara Disdukcapil dengan seluruh kecamatan," kata Syoffaizal, Rabu (10/11/2021).
Syoffaizal juga memberikan arahan kepada seluruh camat. Camat diminta meningkatkan SDM kecamatan terhadap penggunaan teknologi, meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat, serta penguasaan camat dan lurah terkait kondisi wilayah yang dipimpin.
Kemudian, camat diminta mengaktifkan peran dan fungsi RT/RW di dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, pengaktifan kembali pos kemanan lingkungan posko PPKM dalam upaya penanganan covid, dan melaporkan kegiatan camat secara rutin kepada Walikota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
"Selanjutnya, camat juga kita ingatkan agar melaksanakan tertib administrasi pelayanan, keuangan, dan pelaporan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |