Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru saat ini mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke DPRD Kota Pekanbaru.
Saat ini, pengajuan revisi Perda itu sudah dibahas di tingkat panitia khusus atau Pansus DPRD Pekanbaru. Kabag Tapem Kota Pekanbaru Syafrian Tomy menyebut, pengajuan tersebut sudah melalui pembahasan dan memiliki dasar hukum.
Nantinya jika masyarakat melakukan pengurusan SKRG tanah menjadi sertifikat untuk pertama kali akan digratiskan BPHTB. SKRG ini bakal diganti dengan Akta Jual Beli (AJB) dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
"Kalau sudah diregister nanti diterbitkan AJB dan bisa melalui camat. SKRG menurut peraturan PP 19/2021 kan hanya petunjuk untuk pendaftaran tanah," kata Syafrian Tomy, Rabu (10/11/2021).
Ia menilai, dengan adanya usulan tersebut membuat semangat agar persil tanah yang ada di Kota Pekanbaru terdaftar lengkap dan terpetakan. Hal ini juga dapat meminimalisir tumpang tindih kepemilikan tanah dan pemalsuan surat tanah.
"Kita mendorong agar tanah itu terdaftar semuanya. Jadi tidak ada lagi permasalahan. Sekarang usulan ini sudah pembahasan di DPRD," kata dia.
Ditambahkan Tomy, jika disetujui usulan ini nantinya akan membuahkan masyarakat. Karena ada penggratisan BPHTB. "Karena selama ini yang berat itu kan bayar BPHTB, jadi nanti pemerintah daerah menggratiskan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |